PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2023, bertempat di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Senin 9 Oktober 2023.
Pelantikan Dewan Hakim ini mengawali rangkaian kegiatan gelaran MTQ VII KORPRI Provinsi Kalteng Tahun 2023 yang dijadwalkan dibuka nanti malam. Ajang MTQ sendiri akan berlangsung pada tanggal 8-13 Oktober 2023 di Kota Palangka Raya.
Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Sekda Nomor: 800/353/IV.I/BKD tentang Penetapan Dewan Hakim MTQ VII KORPRI Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, dengan Ketua Prof. H. Khairil Anwar, Sekretaris H.M. Yusi Abdian, dan Koordinator Panitera Ahmad Bajuri, serta Anggota sebanyak 21 orang.
Dalam sambutannya, Sekda Nuryakin mengucapkan selamat bertugas kepada para Dewan Hakim dan Panitera. Ditegaskan Sekda, Dewan Hakim dan Panitera berperan sangat penting dalam menjaga kehormatan dan kualitas penyelenggaraan ajang MTQ.
“Dewan Hakim dan Panitera tentunya mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting serta menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab dalam menjaga muruah setiap kegiatan MTQ,” tegas Sekda.
Oleh karena itu, Dewan Hakim diharapkan selalu menjunjung tinggi sikap objektivitas, memegang teguh asas keadilan, dan bersikap profesional. “Apabila ketiga hal tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, niscaya hasil MTQ VII KORPRI ini akan sangat berkualitas dan teruji,” pesan Sekda.
Nuryakin menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dan tentunya menjadi perhatian bagi setiap Anggota Dewan Hakim dan Panitera, guna mensukseskan pelaksanaan MTQ VII KORPRI, yaitu Dewan Hakim dan Panitera senantiasa menjunjung tinggi sikap objektivitas yang dilandasi atas ketulusan hati dan keikhlasan, sehingga mampu menghindari pola pikir yang bersifat subjektif di dalam memberikan penilaian.
Selain itu, memegang teguh asas keadilan dan mampu menyelami rasa keadilan tersebut, dengan menghindari pertimbangan relasi pribadi antara Dewan Hakim dengan para peserta. Sebab Dewan Hakim dan Panitera merupakan tumpuan dan harapan dalam menegakkan keadilan dan kejujuran. Terakhir, bersikap dan bertindak profesional dalam arti berpegang teguh kepada aturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan amanah sesuai dengan keahlian/kompetensi masing-masing secara maksimal dan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab.
“Ketiga hal di atas diharapkan mampu dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, karena pelaksanaan perhakiman bukan saja dipantau oleh bidang pengawasan resmi, tetapi juga senantiasa diperhatikan oleh masyarakat, sehingga kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaan perhakiman atau memberikan penilaian, maka akan segera mendapat reaksi dari masyarakat khususnya para peserta, dan hal tersebut dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kualitas hasil Musabaqah Tilawatil Quran itu sendiri,” pungkas Nuryakin.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post