PALANGKA RAYA – Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini masih banyak yang belum mengetahui prosedur pengurusan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Maka dari itu kalangan DPRD Kalteng meminta agar pemerintah setempat menggencarkan sosialisasi program TORA.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Bryan Iskandar yang menilai informasi terkait program tersebut bagi masyarakat masih sangat minim.
“Terbukti masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya terutama mereka yang ada di desa-desa,” ungkapnya, Senin 18 Juli 2022.
Bryan menyebutkan, akibat kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap program tersebut, berdampak pada tidak terealisasinya keinginan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Banyak masyarakat lokal di provinsi ini yang mengharapkan lahannya mendapatkan sertifikat hak milik.
“Banyak sekali masyarakat Kalteng yang mengharapkan bisa mendapat sertifikat gratis, padahal lahan itu dapat dibuat sertifikatnya setelah didaftarkan melalui program TORA,” ungkap Bryan.
Ia meminta kepada pemda di Kalteng supaya lebih aktif lagi mensosialisasikan program TORA tersebut hingga ke tingkat desa. Menurutnya akan ada banyak dampak positif yang didapatkan masyarakat jika terlibat dalam program itu.
“Program TORA ini kurang begitu dikenal masyarakat, lain halnya dengan PTSL hampir semua mengetahuinya. Padahal TORA merupakan salah satu program unggulan Presiden RI dalam upaya mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas dalam mengakses hak atas kepemilikan tanah,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post