PALANGKA RAYA – Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Kalimantan Tengah, Herson B. Aden menyampaikan bencana kebakaran dan asap merupakan bencana yang setiap tahun terjadi di Kalteng. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada masalah hutan dan lahan, namun juga merusak lingkungan dengan menurunnya biodiversitas serta meningkatkan emisi karbon.
Hal ini disampaikannya saat membacakan sambutan tertulis Pj. Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) TA 2021, bertempat di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, Senin 22 November 2021.
“Bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap salah satunya disebabkan karena ekosistem gambut yang sudah rusak. Ekosistem gambut alami yang selalu basah dan tergenang air telah berubah menjadi kering karena dibuatnya kanal-kanal untuk mengeringkan dan menguras air gambut, untuk tujuan berbagai kepentingan,” ucap Herson B. Aden.
Rapat koordinasi TRGD saat ini merupakan bentuk koordinasi antar BRGM Pusat, TRGD, Satuan Kerja dan para pihak sebagai sarana penyampaian informasi program dan kegiatan terkait kebijakan, program dan kegiatan restorasi gambut. Kegiatan ini bertujuan membangun kesepahaman bersama terhadap peran, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam kegiatan restorasi gambut, sekaligus menggalang dukungan dan komitmen bersama para pihak untuk keberhasilan restorasi gambut.
Herson B. Aden berharap melalui rapat koordinasi ini, dapat mendukung kegiatan BRGM serta satuan kerja Tugas Pembantuan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dilaksanakan sebaik mungkin dan tepat sasaran.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dilaksanakannya kegiatan Restorasi Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah baik yang dilaksanakan oleh BRGM maupun melalui mekanisme Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng,” tutup Herson.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Sekretaris TRGD Kalteng Vent Christway dalam laporannya menyampaikan Tim Restorasi Gambut Daerah atau yang disingkat dengan TRGD, adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah.
“Pada kesempatan ini TRGD Kalteng telah terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala BRGM Nomor: P. 7/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Restorasi gambut dan / atau Rehabilitasi mangrove Daerah. TRGD Kalteng terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/325/2021, dan untuk mendukung kelancaran kegiatan TRGD telah ditetapkan Sekretariat TRGD yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua TRGD Nomor 660/472.1/III.2/DLH/2021,” jelasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post