PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Provinsi Kalteng) Fahrizal Fitri menghadiri Rapat Koordinasi tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju. Rapat Koordinasi diikuti secara virtual melalui video conference dari Ruang Rapat utama Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat 28 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka secara langsung Rapat Koordinasi ini sekaligus memimpin langsung jalannya rapat. Menko Perekonomian menyampaikan terkait dengan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah serta sistem OSS berbasis risiko akan mulai diimplementasikan pada tanggal 2 Juni 2021.
“Dengan dimulainya penggunaan sistem OSS berbasis resiko oleh Kementerian/ Lembaga di Pusat dan di daerah oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, maka akan mempermudah dan mempercepat perizinan berusaha. Dimana hal ini merupakan salah satu kunci pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Airlangga.
Airlangga Hartarto memaparkan bahwa perizinan berusaha ini didorong untuk lebih pasti, singkat cepat dan dapat meningkatkan investasi. Kunci dari pertumbuhan ekonomi untuk mengembalikan keadaan dari Tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19.
Hal senada dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mengatakan bahwa PP Nomor 6 tahun 2021 lebih mengarah kepada kemudahan berusaha. Pada PP Nomor 6 ini adalah di Daerah agar frekuensi dengan Pemerintah Pusat dapat mempermudah perizinan. Selain Daerah, juga diamanatkan untuk mengorganisir kembali regulasi Peraturan Daerah yang menghambat atau membuat lambat proses perizinan.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, bahwa Kementerian Investasi/ BKPM telah melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja dan sistem OSS Berbasis Risiko periode Maret-Mei 2021. Sosialisasi dilakukan kepada 18 Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Perizinan Berusaha, Sekretariat Daerah dan DPMPTSP dari 560 Provinsi/Kabupaten/Kota, asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia serta asosiasi pengusaha, asosiasi notaris dan masyarakat umum.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post