PALANGKA RAYA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyampaikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng Ir. H. Darliansjah, M.Si mengatakanx pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini tetap berjalan meskipun umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. “Dengan ikut vaksinasi Covid-19 kita mendapatkan beberapa manfaat seperti menciptakan respons antibodi sistem kekebalan tubuh,” Selasa 13 April 2021.
Dia menjelaskan saat disuntik vaksin, sel B akan menempel pada permukaan virus Corona yang sudah dimatikan dan mencari fragmen yang cocok. Sel T membantu mencocokkan fragmen dengan sel B.
Jika ada yang cocok, sel B akan berkembang biak dan menghasilkan antibodi untuk kekebalan tubuh. Suntikan vaksin akan merangsang sel tubuh manusia, terutama sel B yang memproduksi imunoglobulin. Akibatnya, tubuh individu akan kebal pada SARS-CoV-2.
“Selanjutnya, menghentikan virus menyebar ke seluruh tubuh. Vaksin akan merangsang imun tubuh yang dihasilkan oleh sel B dan menghentikan virus Covid-19 masuk ke dalam tubuh. Terakhir, melindungi orang-orang di sekitar kita. Jika kita menerima vaksin, otomatis tubuh akan terlindungi dari serangan virus Covid-19,” jelasnya.
Darliansjah juga menyebutkan pelaksanaan vaksin akan terus berlangsung selama bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Bulan Ramadan, umat muslim yang akan divaksinasi perlu untuk istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi yang seimbang.
“Kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 untuk pengendalian Covid-19 dengan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT/RW. Dalam pengendalian Covid-19 ini dilakukan juga pemberlakuan PPKM tingkat RT/RW yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esenial, melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,“ tutupnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post