PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna Ke – 7 masa persidangan I Tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Senin 22 Maret 2021.
Rapat paripurna ini mengagendakan penyampaian Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Kalteng, masing-masing tentang: penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah; pencabutan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa Kalteng; Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Saat membacakan Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng, Wagub Habib Ismail Bin Yahya menyampaikan bahwa, dengan disetujuinya 4 (empat) Raperda ini menjadi Perda, maka menggambarkan upaya bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD untuk terus berusaha mewujudkan pembangunan dengan
desentralisasi di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila ini.
“Saya berharap dengan adanya 4 (empat) Perda ini nantinya dapat membuat tata kelola Pemerintahan menjadi semakin baik, tertata, dan akuntabel untuk mewujudkan Kalteng yang semakin BERKAH,” ujar Wagub.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu wujud desentralisasi yang menjadi kewenangan daerah, sehingga tidak salah apabila Peraturan Daerah akhirnya menjadi salah satu dari sekian banyak indikator pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam rangka desentralisasi. Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk kebijakan bersama yang tentunya bertujuan tidak lain dan tidak bukan demi kemajuan Kalteng.
Ucapan terima kasih dan apresiasi pun diberikan atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Keempat Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim dari DPRD Provinsi.
“Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha melakukan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya.
Pada Rapat Paripurna ini dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kalteng dengan Pimpinan DPRD Prov. Kalteng terhadap 4 (empat) Raperda Provinsi Kalteng tersebut, yang dalam hal ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya dan Ketua DPRD Wiyatno, serta didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Jimmy Carter dan Faridawaty Darland Atjeh.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post