PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya menghadiri acara Penyerahan SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria Se-Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual melalui konferensi video dari Aula Eka Hapakat, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 7 Januari 2021.
Presiden dalam arahannya menyebutkan bahwa dalam 5 tahun terakhir, Pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal ini berkaitan dengan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan wilayah pedesaan dan lingkungan sekitar hutan. Presiden menyebutkan redistribusi aset menjadi salah satu jawaban untuk penyelesaian berbagai sengketa.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” tegas Presiden.
Presiden Joko Widodo kemudian menyampaikan bahwa pada hari ini diserahkan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia, dengan luas sekitar 3.442.000 hektare bagi kurang lebih 651 ribu KK. Selain itu, diserahkan juga 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72 ribu hektare di 17 Provinsi.
“Tidak hanya membagikan SK, saya juga akan melakukan pengecekan untuk memastika lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, tidak ditelantarkan, tetapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat,” ujar Presiden.
Maka dari itu Presiden meminta kepada Kementerian terkait untuk dapat membantu kelompok-kelompok perhutanan sosial mendapatkan kemudahan untuk akses permodalan, seperti melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Dana Desa. Begitu pula Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga diminta untuk memberikan pendampingan, terutama berkaitan dengan manajemen dan teknologi.
“Saya minta lakukan terobosan-terobosan kebijakan yang terkonsolidasi dan terintegrasi antara Kementerian, Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sehingga program Perhutanan Sosial ini betul-betul memberikan dampak yang signifikan kepada pemerataan ekonomi, pada keadilan ekonomi rakyat kita, tanpa mengganggu fungsi hutan dan ekosistemnya,” tandas Presiden.
Dalam laporannya, Menteri Siti Nurbaya melaporkan rincian SK Perhutanan Sosial dan TORA yang diberikan ke tiap-tiap provinsi, termasuk Provinsi Kalteng. Kalimantan Tengah, Hutan Sosial 206 ribu hektare, 18.290 KK. Hutan Adat 102 hektare, redistribusi tanah 12.700 hektar, 1.210 KK, dan alokasi redistribusi tanah 225.500 hektare.
Dilaporkan pula oleh Menteri LHK Siti Nurbaya, bahwa sampai dengan akhir Desember 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial mencapai 4,42 juta hektare untuk 895.800 Kepala Keluarga. Hutan Adat telah ditetapkan 75 SK bagi 75 Kelompok Masyarakat Hukum Adat, dengan 39.370 KK pada area 56.900 hektare yang tersebar di 15 provinsi.
Sementara itu, Wagub Kalteng Habib Ismail Bin Yahya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setatenuaikan SK, saya juga akan melakukan pengecekan untuk memastika lahan ini memang betul-betul die9_Igean ini memang betulfe Joko Widodo secalassi mem6ul dissiv>< perhatian knola kawasan h atas nln ketiminta lakuk hek laia oleh PresidRI Joko Widodo s, HuredWidobyek Rrektareia oleh PresidRI Joko Wiai dn eknar-eknarodo Maka dardo sbe_pobyek,” ardkosj arterian terkait untuk dap” penyampaikan ucsi KalimTlaityat (K teroienyampaikan ucapan terima kabyekikutrma Agraria Se-IndoV, Kamisng nama lassn Teng72 riDirjianPf, t (Kluk 8Pf,cemy man knoK maspatenLban untuk (PPKL)an kemudahan Lban untuk Hidupn knoK ah ditet(an ) M.Rredirluk kai 12Arinci 8Pfrterian man knoPkat,�uitetmelakyEdydodo s30 (tiemeruluh) oare daerwHuta lakuk calasalteng. Kalimantan Te(PS)odo s, HureTpa menakses>

