PALANGKA RAYA – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, keberhasilan penyelenggaraan pada 9 Desember 2020, ditentukan dari penegakan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak ada penularan kasus Covid-19.
Ini merupakan tanggung jawab utama penyelenggara pemilu dan seluruh pasangan calon. Pada Pilkada kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara telah mengeluarkan peraturan yang menekankan pentingnya protokol kesehatan mulai dari tahapannya termasuk saat hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Aturan ini wajib dilakukan dan bukan himbauan semata.
Penyelenggara bertanggungjawab dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan selama pesta demokrasi berlangsung. Pastikan semua individu yang bertugas memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Petugas juga wajib mengingatkan pemilih untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin yang sama.
Kepada masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya, wajib menerapkan protokol kesehatan. Apabila tidak, dapat diberi sanksi berupa teguran atau tidak diterima di TPS. Satgas Provinso juga mengingatkan, penyelenggara pilkada dan satgas di daerah telah bekerja keras agar memastikan pilkada serentak ini berjalan dengan baik dan aman dari penularan Covid-19.
Tugas masyarakat cukup sederhana, yaitu patuhi seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan. Masyarakat diminta tetap disiplin saat menyalurkan hak suaranya. Apabila masyarakat mendapati ada pelanggaran di tempatnya memilih, masyarakat berhak melapor ke petugas dan meminta petugas melakukan tindak yang tegas.
Ingat, pilkada serentak pada hari ini, harus dijalankan dengan sangat hati-hati. Dan keberhasilannya sangat bergantung pada upaya kita semua untuk saling mendukung dan bertanggungjawab atas peran masing-masing. Mari bersama kita wujudkan pilkada serentak yang aman dan bebas dari Covid-19.
Sekedar mengetahui KPU telah mengeluarkan peraturan yang mensyaratkan 12 perlengkapan Protokol Kesehatan di TPS. Yaitu tempat cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan plastik untuk pemilih, sarung tangan medis untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), masker, tempat sampah, faceshield, alat pengukur suhu, disinfektan, tinta tetes, baju hazmat dan ruang khusus bagi pemilih yang bersuhu diatas 37 derajat celsius.
Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data sampai dengan hari ini Rabu, 09 Desember 2020, pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 229 orang dengan total kasus mencapai 7.204 orang, penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 60 orang dan total pasien dinyatakan meninggal dunia sebanyak 215 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 3,0 persen.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post