BUNTOK – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan (Barsel), Markani mengatakan, lima orang PNS Dinas Kesehatan Kabupaten setempat yang ditetapkan tersangka dan ditahan Kejati Kalteng terkait dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020/2021, statusnya diberhentikan sementara dari PNS.
Dikatakannya, bahwa sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN, maka lima PNS Dinkes Barsel itu, dilakukan pemberhentian sementara dari PNS.
