SAMPIT – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Natsir menyebutkan, satu tepat pemungutan suara (TPS) berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Karena telah ditemukan dugaan pelanggaran, sehingga jika benar atau tidak sesuai ketentuan harus dilakukan PSU,” katanya, Jumat, 16 Februari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan ada 14 TPS di wilayah itu berpotensi PSU, salah satunya di Kabupaten Kotim, yaitu di Kecamatan Seranau.
Saat dikonfirmasi ke Bawaslu Kotim, membenarkan ada satu TPS di Kotim berpotensi PSU. Itu dilakukan karena terdapat dugaan pelanggaran adanya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) memberikan surat suara.
“Dugaan pelanggaran itu masuk pasal 80 ayat 2 huruf (d) PKPU 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan surat suara,” ujarnya.
Namun dalam hal ini dirinya tidak dapat menjabarakan secara detail kronologi dugaan pelanggaran tersebut dengan alasan berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan pelanggaran Bawaslu masuk dalam katagori info yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi.
“Kami mohon maaf kronologi detail tidak kami jabarkan karena BAP dugaan pelanggaran Bawaslu masuk kategori info yang dikecualikan dalam Keterbukaan Informasi Publik diatur Bawaslu,” tutupnya.
(dev/matakalteng)






















Discussion about this post