PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, merespons bahwa pelaporan ke DKPP adalah hak pelapor dan pihaknya menghargai langkah tersebut. Bawaslu Kalteng melakukan penghentian laporan pada Pilkada, dan pelaporan ini dilakukan pada awal Oktober 2024 oleh warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas. Pelaporan ini dilakukan dengan fokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh para pejabat daerah yang dinilai mendukung salah satu pasangan calon.
“Kami bekerja sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada pihak yang tidak puas, kami hargai keputusan mereka untuk melanjutkan ke DKPP,” ungkap Satriadi, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kalteng, Senin, 14 Oktober 2024.
Namun, pada rapat pleno pada 9 Oktober 2024, Bawaslu Kalteng menyimpulkan bahwa laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang ada tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu. Selain gubernur dan wakil gubernur, beberapa tokoh lainnya yang dilaporkan termasuk Agustiar Sabran, Rahmat Nasution Hamka, dan Yansen A Binti.
Pelapor menuding bahwa program pemerintah yang dijalankan selama masa kampanye memiliki potensi besar untuk memengaruhi pemilih dan mendukung kepentingan calon tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu tetap berpedoman pada regulasi, dan siap menghadapi segala bentuk pelaporan ke DKPP.
Meski demikian, pelaporan ini diperkirakan akan memasuki tahap formal dalam beberapa hari ke depan, di mana kuasa hukum pelapor akan menyerahkan bukti-bukti tambahan ke DKPP untuk memulai proses investigasi terhadap para komisioner Bawaslu Kalteng.
“Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pelapor, Bawaslu Kalteng menjunjung tinggi prinsip integritas dan keadilan dalam proses Pilkada. Pada akhirnya, apapun keputusan yang diambil, yang terpenting adalah menjalankan tugas secara profesional dan menghormati hak pelapor,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post