PALANGKA RAYA – Kasus dugaan malpraktik medik di RSUD dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang menyebabkan kematian bayi pertama Afner Juliwarno dan Meiske Angglelina, menjadi sorotan publik.
Orangtua korban, Afner Juliwarno, merasa kehilangan anaknya akibat tindakan operasi dokter yang dianggap tidak sesuai dengan proses medis yang seharusnya dilakukan. Ia mempertanyakan keterangan pihak RSUD dr Doris Sylvanus yang menyebut bayi berumur tujuh hari tersebut meninggal karena bocor jantung.
“Anak saya itu di Rumah Sakit Muhammadyah (di diagnosis), tidak ada bocor jantung. Tidak ada yang namanya bocor paru. Anak saya sehat, paru dan jantungnya,” katanya, Rabu 20 Maret 2024. Afner menjelaskan bahwa anaknya sehat dan tidak menderita bocor jantung saat dirawat di Rumah Sakit Muhammadyah sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus.
Namun, setelah tiba di RSUD dr Doris Sylvanus, dokter mengatakan bahwa anaknya mendiagnosa adanya kebocoran jantung dan paru-paru. Hal tersebut membuatnya merasa curiga terhadap proses operasi yang dilakukan oleh dokter RSUD dr Doris Sylvanus. “Kalau memang anak saya ini dari awal ada bocor jantung, tidak mungkin mereka berani mengambil tindakan operasi. Ini kan pascaoperasi anak saya bocor jantung. Kenapa itu bisa bocor,” tegasnya.
Pasangan suami istri ini juga mempertanyakan mengapa anaknya baru dipasang ventilator 30 menit setelah berhenti bernapas, sehingga ia merasa ada keterlambatan dalam pelayanan medis. Afner meminta pihak RSUD dr Doris Sylvanus memberikan penjelasan medik terkait kematian anak pertamanya tersebut secara rinci disertai dengan bukti data.
Pelaksana Tugas Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Adi Praditha, menanggapi keresahan pasangan itu dengan mengatakan bahwa pihak rumah sakit telah melakukan tindakan medis kepada bayi tersebut, sesuai dengan prosedur operasi standar dan telah melakukan komunikasi dengan orangtua pasien.
“Maka dalam hal ini kami tegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh petugas medis dan tenaga kesehatan kami. Sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum dilakukan tindakan oleh dokter kami sudah dilakukan komunikasi kepada orang tua pasien,” katanya. Menurut Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD dr Doris Sylvanus, Anto, pihak rumah sakit telah melakukan tindakan bedah dengan tujuan life saving atau penyelamatan nyawa karena kondisi bayi yang kembung dan muntah.
“Pada saat operasi ditemukan adanya Atresia ileum atau tidak terbentuknya usus halus ileum istal. Dokter memutuskan untuk melanjutkan operasi untuk menjaga kondisi pasien,” jelasnya. Anto menjamin pasien dirawat sesuai ruangan sesuai dengan kondisinya. Petugas medis juga rutin melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan terhadap kondisi pasien pascaoperasi. Selanjutnya kondisi pasien mulai mengalami penurunan, sembilan hari pascaoperasi.
“Pasien mengalami gagal napas dan diputuskan untuk memasukkan pasien ke ruang Neonatal Intensive Care Unit atau ruang NICU, kemudian dipasangkan ventilator,” ungkapnya. Anto menyebutkan, petugas medis telah melakukan penanganan untuk menjaga kondisi pasien. Namun kondisi pasien tetap menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal pada 25 Januari 2024.
(vi/matakalteng)





















Discussion about this post