SAMPIT – Sebanyak 101 Kepala Sekolah yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur mengikuti pendidikan anti korupsi yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Sampit bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat.
“Seharusnya kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah yang ada di Kotim namun memang saat ini kita lakukan secara bertahap. Nanti kita juga akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk melaksanakan program serupa pada tahun 2025 khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS,”kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Kamis 7 November 2024.
Lanjutnya, kegiatan itu menyasar kepada guru-guru dan kepala sekolah yang ada di Kotim khususnya dari jenjang satuan pendidikan TK SD dan SMP.
Dirinya juga mengingatkan terkait pungutan ataupun sumbangan yang dilakukan di satuan pendidikan. Menurutnya jangan sampai niat ingin menyumbang malah menjadi temuan yang menjadi pungutan liar.
“Karena berdasarkan aturan sekolah tidak boleh ada pungutan apapun. Karena itu melalui pendidikan anti korupsi ini mudah-mudahan guru dan kepala sekolah yang hadir bisa membedakan hal tersebut dan lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangan di sekolah,”imbuhanya.
Menurutnya, kerentanan terjadinya dugaan korupsi ini tidak hanya terjadi pada satuan pendidikan yang ada di Kotim namun hampir di seluruh daerah. Hal itu lantaran guru sebagai pendidik memang berfokus untuk mendidik sehingga dalam pembuatan SPG ataupun pelaporan keuangan belum memiliki ilmu di bidang itu.
“Itulah terkadang menjadi problem kita, maka dari itu melalui pendidikan ini kita harap kerentanan tersebut bisa diminimalisir khususnya melalui program dari kejaksaan dan program yang sering juga kami laksanakan, yaitu sosialisasi penggunaan anggaran sekolah sebagai upaya pencegahan terutama sebelum dikucurkannya anggaran pendidikan pada tahun 2025 agar mereka lebih berhati-hati,”ucapnya.
Di tempat yang sama, Kajari Kotim diwakili Kasi Intel Nofanda Prayudha menyampaikan, kegiatan pendidikan atau kampanye anti korupsi tersebut dilaksanakan untuk menyambut hari anti korupsi sedunia.
Sehingga lanjutnya, para guru dapat menghindari hukuman yang dapat menjerat mereka. Menurutnya yang juga menjadi latar belakang kegiatan ini, karena guru-guru merupakan pintu masuk agar generasi muda ke depan yang merupakan tunas bangsa medapatkan sejak dini terkait pendidikan anti korupsi melalui guru-guru.
“Selain itu, guru tugasnya adalah mendidik. Sedangkan dari pekerjaannya mendapat tugas-tugas tambahan contoh menjadi PPK, menjadi bendahara dan sebagainya. Nah itulah yang bukan fungsi utama mereka tapi mereka diberikan beban untuk melaksanakannya,”terangnya.
Sehingga diharapkan, dalam pemberian materi ini guru-guru dapat melaksanakan tugas tambahan tersebut dengan baik dan dapat menyalurkan ilmunya kepada para peserta didik.
“Jika guru-guru sudah mengerti apa itu korupsi, harapannya bisa menularkan ke siswa-siswa yang dimilikinya, seperti slogan yang kami punya yakni kenali hukum, jauhi hukumannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sampit, Suyoso menyampaikan, seluruh program sekolah yang dinaunginya sudah dilaksanakan dan dikembangkan sesuai dengan SOP.
Terutama lanjutnya, berdasarkan sumber anggaran di SMP Negeri 1 Sampit yakni mendapatkan program anggaran dari BOS, yang kedua dana BOS daerah, yang ketiga dari sumbangan masyarakat yang dikelola komite, serta sumbangan sukarela dari orang tua, dunia usaha dan dunia industri.
“Semua pengelolaan sumber anggaran tadi, melalui manajemen selalu terbuka. Baik itu dalam perencanaan pelaksanaan maupun pelaporannya, sehingga setiap tahapan kegiatan pengelolaan keuangan Insyaallah kami kelola secara aman,”tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post