SAMPIT – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota Fraksi PDIP, M Hafidz, dalam Rapat Paripurna, Rabu 9 Juli 2025.
“Setelah membaca, menyimak dan mempertimbangkan dengan seksama seluruh laporan hasil pembahasan bersama eksekutif dan legislatif, maka kami Fraksi PDIP menyatakan menerima Ranperda Perubahan APBD 2025 dan RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Hafidz, Rabu 9 Juli 2025.
Ia memaparkan, dalam komposisi Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,221 triliun, belanja sebesar Rp2,385 triliun, dan defisit sebesar Rp164 miliar.
Menurutnya, Bupati Kotim telah memberikan penjelasan menyeluruh terkait perubahan anggaran tersebut, yang kemudian dibahas secara rinci melalui rapat kerja dengan seluruh mitra kerja dan dituang dalam laporan hasil ketua komisi serta ketua badan.
Fraksi PDIP juga menyampaikan sejumlah catatan penting sebagai bentuk masukan terhadap pelaksanaan Perubahan APBD 2025. Salah satunya yakni prioritas anggaran yang harus lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami berharap agar anggaran diarahkan lebih besar untuk sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan ekonomi kerakyatan, termasuk bantuan sosial yang nyata dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Fraksi PDIP mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui berbagai strategi, seperti intensifikasi pajak dan retribusi daerah, optimalisasi BUMD, serta diversifikasi sumber-sumber pendapatan lainnya.
Hafidz juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran senantiasa mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Ia menilai keberhasilan belanja daerah sangat ditentukan oleh kualitas koordinasi antar-OPD.
“Setiap OPD harus bekerja dengan prinsip anggaran berbasis kinerja. Efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ucapnya.
Terkait dengan Ranperda RPJMD 2025–2029, Fraksi PDIP menilai dokumen perencanaan tersebut telah mencerminkan visi dan misi kepala daerah terpilih. Visi itu pun tergambar jelas dalam program dan kegiatan yang disusun secara komprehensif.
Fraksi PDIP juga memandang sasaran dan target pembangunan dalam RPJMD cukup realistis dan relevan dengan kondisi daerah. Di antaranya peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan jaminan sosial.
“RPJMD ini juga mencerminkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah serta perhatian pada pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” kata Hafidz.
Dengan memperhatikan berbagai poin tersebut, Fraksi PDIP secara tegas menyatakan menerima Ranperda RPJMD 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan senantiasa mengharap ridho Allah SWT, kami menyatakan mendukung dan menerima,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post