SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengingatkan agar pemerintah setempat jangan lagi memberikan izin perluasan atau pembukaan lahan baru Hal itu lantaran lahan dikotil kian menipis yang dikuasai masyarakat.
“Pemerintah harus berani dan tegas untuk menekan agar tidak ada lagi pemberian izin perluasan lahan kepada perusahaan. Baik itu untuk koperasi plasma atau sejenisnya, karena kalau koperasi plasma selayaknya 20% dari lahan yang diusahakan, dan itu dalam kebun inti mereka bukan menambah luas lahan baru,”ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, agar lahan jangan sampai sepenuhnya dikuasai korporasi. Hal itu bisa menjadi bencana kedepannya karena yang terjadi saat ini petani dan masyarakat banyak kesulitan mencari lahan untuk kegiatan pertanian sebab sejak awal lahan itu diobral.
“Karena kondisi sulitnya ekonomi masyarakat tidak punya lahan dan tidak punya kebun sendiri. Maka di situ akan berdampak lurus terhadap aksi tindak pidana di sektor perkebunan seperti pencurian hingga panen massal,”tegasnya.
Dirinya juga menegaskan, DPRD telah menerbitkan peraturan daerah tentang pencadangan lahan pertanian dan perlindungan hak masyarakat adat. Dalam peraturan itu semangat yang mendasari adalah untuk mencegah lahan berpindah tangan ke pengusaha perkebunan.
“Kami harap regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat ini dapat dijalankan dan nanti harus ada dilaksanakan inventarisasi pencadangan lahan masyarakat di setiap desa,”tutupnya.
(dia/matakalteng)


