SAMPIT – M Abadi selaku Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi PKB angkat bicara terkait belum dilantiknya pengganti antar waktu (PAW) dari Fraksi PKB nomor urut enam dari dapil 9 yakni Kotim.
Menanggapi hal tersebut dirinya meminta kepada kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Presiden RI dan Ketua KPU Kotim untuk untuk melakukan koordinasi, pasalnya menurut informasi dari staf perwakilan Fraksi PKB Kotim bahwa sudah di meja gubernur. “Namun yang menjadi pertanyaan, didalam peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 Tentang PAW DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota disebutkan di pasal 14 bahwa apabila di wilayah pemilihan Aceh tidak mendapat suara maka ditentukan oleh nomor mana yang kecil menurut ketentuan,” kata Abadi, Jumat 10 Desember 2021.
