SAMPIT – Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan yang ada di Kotim kemarin, Senin 19 Juli 2021 menemukan masih ada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami turun ke lapangan ini dalam rangka pembinaan. Kami harapkan perusahaan segera memenuhi syarat dan kewajiban yang seharusnya, demi keselamatan pekerja dan kelancaran investasi,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Muhammad Kurniawan Anwar, Selasa 20 Juli 2021.
Dirinya melakukan kunjungan bersama tiga legislator lainnya yaitu Sekretaris Komisi IV Nadie, Anggota Komisi IV Bima Santoso dan Bunyamin. Kunjungan dilakukan dengan melihat langsung kondisi TUKS perusahaan yang berada di pinggir Sungai Mentaya. Empat TUKS yang dikunjungi hari itu merupakan milik PT Sukajadi Sawit Mekar, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Fushor Galangan Sampit dan PT Sinarjaya Inti Mulya.
Para wakil rakyat didampingi perwakilan perusahaan, melihat langsung aktivitas dan kondisi TUKS untuk bongkar muat hasil perkebunan kelapa sawit dan galangan kapal.
Menurut Kurniawan, operasional terminal khusus dan TUKS sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan secara rinci kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam pengoperasian terminal khusus dan TUKS.
“Temuan di lapangan kemarin sudah ada TUKS yang cukup bagus, namun ada pula yang perlu pembenahan karena masih ada kewajiban-kewajiban yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai aturan. Ini menjadikan perhatian karena dampaknya berkaitan dengan keselamatan pekerja dan ancaman pencemaran lingkungan. Pihak perusahaan diharapkan juga menyadari hal itu,” tegasnya.
Kurniawan menyoroti masih adanya TUKS yang belum disertai klinik yang memadai, padahal menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Ini dinilai sangat fatal karena kegiatan yang dilakukan umumnya berisiko tinggi karena berkaitan dengan operasional mesin dan peralatan yang berisiko.
Ada pula perusahaan yang belum menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran seperti oil boom, skimmer, sorben, dispersant dan temporary storage. Ini sangat disayangkan karena insiden yang menyebabkan pencemaran bisa terjadi kapan saja sehingga harus diantisipasi.
Saat studi kelayakan lanjut Kurniawan, seharusnya semua syarat sudah dipenuhi. Hal itu seharusnya sudah dilaksanakan, apalagi TUKS ini sudah beroperasi lama. DPRD meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit sebagai pengawas harus lebih memperhatikan ini. Komisi IV akan terus memantau aktivitas terminal khusus dan TUKS yang ada di daerah ini.
“Hasil kunjungan lapangan ini menjadi masukan bagi DPRD dan bagi perusahaan. Tujuan kami juga untuk menjaga investasi agar berjalan normal serta bisa berdampingan dan membawa manfaat masyarakat,” sebut Kurniawan.
Sementara itu Bima Santoso juga mengajak perusahaan untuk melengkapi semua fasilitas sesuai yang disyaratkan dalam aturan. Pemerintah membuat aturan tersebut bertujuan demi kepentingan perusahaan, pekerja dan masyarakat.
“Kelayakan dermaga juga kami nilai perlu ditingkatkan karena ada yang rawan atau berbahaya dan ada juga yang kurang lebar. Perusahaan belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban terkait TUKS,” kata Bima.
Ditegaskannya, seharusnya perusahaan sudah mempersiapkan diri untuk memenuhi semua syarat yang ditentukan jika ingin beroperasi sesuai aturan. Aturan sudah jelas dan rinci, seperti terkait teknis areal parkir, dermaga, tempat penumpukan material dan lainnya sehingga tinggal diikuti.
“Jika tidak mau mematuhinya, tentu ada konsekuensi yang mungkin harus diterima jika dianggap merupakan sebuah pelanggaran aturan. Dan kami menegaskan bahwa Komisi IV menginginkan terminal khusus dan TUKS beroperasi sesuai aturan sehingga bisa berkontribusi terhadap masyarakat, daerah dan lingkungan,” tutupnya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post