PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan Tim Penelusuran Tata Batas Bartim untuk membahas hilangnya Desa Dambung serta sejumlah wilayah lain akibat terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Barito Timur (Kalteng) dan Kabupaten Tabalong (Kalsel).
Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan P. Lelu, menjelaskan bahwa penerapan Permendagri tersebut mengakibatkan tiga desa Dambung, Danau Maungdan, dan Gudang Seng di Kecamatan Pematang Karau keluar dari wilayah administrasi Barito Timur. “Selain tiga desa itu, situs sejarah dan budaya yang berada di Desa Dambung juga ikut hilang,” ungkapnya, Selasa 21 Oktober 2025.
Ari memaparkan, dampak lainnya adalah warga Desa Dambung yang ber-KTP Barito Timur kini tidak dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu karena kode wilayah mereka dihapus, sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nonaktif. “Sebagian warga akhirnya terpaksa mendaftar menggunakan KTP Tabalong karena tidak bisa lagi mengakses layanan pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan batas wilayah tersebut juga membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Barito Timur tidak bisa direvisi sejak ditetapkan melalui Perda Nomor 5 Tahun 2014. “RTRW 2014–2034 belum bisa direvisi karena terkendala ketidakpastian batas wilayah,” jelas Ari.
Selain kehilangan situs budaya seperti makam leluhur, patung, dan lokasi ritual adat, Ari juga mengkhawatirkan potensi konflik sosial antarwarga akibat ketidakjelasan status wilayah tersebut. “Pemkab Barito Timur bersama DPRD Kalteng menolak Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 karena dinilai bertentangan dengan dasar hukum dan bukti sejarah.
Dasar hukum yang dimaksud antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Barito Timur yang menyebut luas wilayah 3.834 km², Kepmendagri Nomor 1173 Tahun 1973, serta Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang wilayah administratif.
“Berdasarkan Kepmendagri 11/1973 yang belum pernah dicabut, Desa Dambung secara hukum masih masuk wilayah Barito Timur. Tidak seharusnya Permendagri baru mengesampingkan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi,” tegas Ari. Dia menambahkan, pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Sekretariat Negara terkait penyelesaian masalah ini dan akan menindaklanjutinya.
“Langkah berikutnya kami akan melapor ke Bupati, berkoordinasi dengan Gubernur dan pimpinan DPRD untuk menentukan langkah ke Jakarta,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Kalteng akan memperjuangkan agar Desa Dambung kembali menjadi bagian dari Kalimantan Tengah.
“Harapan kami ada revisi keputusan dari Kemendagri yang kini menempatkan Desa Dambung di Kalimantan Selatan,” ujarnya. Ia menegaskan, DPRD Kalteng akan menindaklanjuti persoalan ini hingga ke tingkat nasional. “Kalau perlu, kami akan menyampaikan langsung ke Presiden, karena keputusan ini sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkas Sudarsono.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post