PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan sebagai upaya menghadirkan solusi yang lebih komprehensif terhadap persoalan lahan yang kerap terjadi di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Rusdi Gozali, selalu Ketua pansus, mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan perubahan terhadap draf Raperda karena rancangan sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan dan kondisi faktual pertanahan di daerah.
“Draf yang lama dirasa belum banyak mengakomodir kepentingan dan permasalahan pertanahan yang ada di Kalimantan Tengah.” ujarnya, Jumat 10 Oktober 2025. Dia menyebut pembahasan akan dimulai pada akhir bulan Oktober ini. “Harapan kita, draf yang baru ini yang Insya Allah akan mulai dibahas pada akhir Oktober dapat mengakomodir sebagian besar persoalan konflik pertanahan di wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Menurut Rusdi, konflik lahan di Kalteng memiliki karakter yang beragam, baik di wilayah barat, tengah, maupun timur, sehingga mekanisme penyelesaian juga perlu disesuaikan dengan karakteristik tiap daerah. “Karena itu, kami berupaya memadukan berbagai pola dan variasi penyelesaiannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, tujuan utama dari penyusunan Raperda ini adalah menjadi pedoman (guidance) bagi semua pihak dalam menangani persoalan pertanahan secara lebih bijak, cepat, dan berkeadilan. “Raperda ini diharapkan bisa menjadi acuan penyelesaian konflik tanpa harus selalu berujung di meja hijau. Artinya, sebelum sampai ke ranah hukum, kita upayakan bisa diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang lebih bijak dan berkeadilan,” tandas Rusdi.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post