PALANGKA RAYA – Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah mendorong pemerintah setempat untuk mengoptimalkan pajak air permukaan. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 26 tahun 2015 tentang tata cara pemungutan Pajak Air Permukaan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng Y Freddy Ering yang menilai bahwa potensi pajak air permukaan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat menjanjikan. Ia menambahkan dalam hal ini pemerintah daerah tidak mensosialisasikan perda tersebut pada perusahaann yang ada di Kalteng.
“Artinya Perda 26 tahun 2015 belum sepenuhnya disosialisasikan kepada para perusahaan sebagai wajib pajak,” kata Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini, Selasa 3 Agustus 2021.
Lebih lanjut Freddy mengungkapkan, dari peninjauan dan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalteng ke beberapa perusahaan, baik itu swasta maupun BUMD di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu terlihat bahwa pengelolaan pajak air permukaan ini belum dikelola secara serius.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalteng maupun kantor Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) diketahui bahwa hingga saat ini belum ada SOP baku terkait parameter penghitungan penggunaan air.
“Tata cara penyetoran maupun dalam pelaporan belum ada SOP yang baku. Dilain pihak perusahaan sebagai wajib pajak belum semua mentaati kewajiban setoran pajak, belum menggunakan alat ukur yang standar dan lain-lain,” ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Freddy sekali lagi menegaskan sebagai salah satu sumber PAD, pajak air permukaan Kalteng memiliki potensi besar, mengingat saat ini banyak korporasi dan industri yang beroperasi di Kalteng, baik perkebunan, pertambangan maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang rata-rata sangat besar menggunakan air permukaan yang bersumber dari sungai, danau dan lainnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post