PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng melaksanakan rapat pembahasan terkait pengelolaan asrama mahasiswa yang merupakan salah satu aset pemerintah daerah.
Pada rapat ini pansus menginginkan agar Pemprov Kalteng membentuk Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pengelolaan tersebut. Menurut Wakil Ketua Komisi I, Muhajirin untuk pengelolaan aset daerah seperti asrama mahasiswa cukup diatur dalam Pergub.
Selama ini pengelolaan asrama mahasiswa milik Kalteng diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap terlalu luas. Diketahui selama ini pengelolaan asrama mahasiswa milik Kalteng diatur dalam Perda, baik mengenai penarikan sewa, dan sejumlah tata tertib bagi penghuni asrama.
“Pengelolaan asrama cukup diatur di dalam Pergub saja, sudah dapat menjadi payung hukum atas pengelolaan aset milik pemerintah daerah tersebut,” ujar Muhajirin, Senin 11 Januari 2021.
Ditambahkan Muhajirin, dalam penyusunan Pergub tersebut, pemerintah diminta untuk berkoordinasi dengan jajaran DPRD Kalteng untuk memberikan masukan dan saran, terkait apa saja mekanisme aturan yang akan ditetapkan.
Diharapkan aturan yang disusun ini nantinya dapat menjadi payung hukum dan terlaksana dengan baik. Perlu kajian mendalam terkait pembuatan pergub, termasuk didalamnya persyaratan bagi mahasiwa yang akan menempati asrama tersebut.
Hal tersebut disampaikan saat rapat pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004, tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Provinsi Kalteng.
(vi/matakalteng.com)




















Discussion about this post