BUNTOK – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) meminta sekaligus mengimbau, agar dalam rangka memberikan kesejahteraan dan menanggulangi masalah penggangguran bagi masyarakat di wilayah setempat diharapkan perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi tidak berlaku diskriminatif.
“Pastinya setiap perusahaan harus bisa melaksanakan asas terbuka, bebas, obyektif dan adil,” kata Anggota Komisi II DPRD Barsel Nyimas Artika, Kamis 18 Maret 2021.
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus membuat kebijakan yang membantu dan memberikan fasilitas dengan pengaturan, agar para pencari kerja mendapatkan informasi. “Dan tentunya kesempatan serta peluang untuk mendapatkan pekerjaan pada setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barsel,” imbaunya.
Politisi Partai Golkar tersebut menambahkan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Barito Selatan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Pada Wilayah Kabupaten Barse, maka diharapkan setiap perusahaan yang berinvestasi bisa lebih terjalin lagi kemitraannya, baik dengan pemerintah maupun masyarakat dalam hal memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Dirinya juga mengharapkan kepada pengusaha yang memerlukan tenaga kerja agar dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang di butuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja.
Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan hingga mempekerjakan tenaga kerja.
“Dan perlu diingat setiap perusahaan harus memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik,” tegasnya.
(co/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=41068 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post