BUNTOK – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel bersama Dinas Perhubungan (dishub) Barsel, salah satu yang menjadi pokok pembahasan adalah seputar revisi peraturan, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya yang bisa dijadikan input bagi PAD, yakni terkait tambat kapal Tongkang di wilayah perairan sungai Kabupaten Barsel.
Rusinah Andelen Anggota komisi II DPRD Barsel kepada wartawan ini, Senin 8 Februari 2021 mengatakan, Dishub akan melakukan revisi aturan yang nantinya aturan itu disulap menjadi salah satu regulasi yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah Barsel.
“Dalam hal ini salah satu regulasi yang bisa menghasilkan PAD untuk Barsel adalah masalah tambat tongkang,” ungkap Rusinah Andelen. Ia melanjutkan, banyaknya tongkang yang melintas di perairan Daeran Aliran Sungai (DAS) Barito dan melakukan tambat di beberapa titik seperti Pendang, Mangkatip, Jenamas dan Buntok, ini jelas bisa mendongkrak PAD apabila setiap tongkang tambat dikenakan retribusi.
“Terkait berapa biaya retribusinya harus sesuai perda yang disahkan,” tegasnya. Namun pada prinsifnya, tambah politisi Nasdem Barsel itu, legislatif sangat mendukung atas upaya yang dilakukan Dishub untuk menjadikan tambat tongkang sebagai sumber PAD.
(co/matakalteng.com)






















Discussion about this post