SAMPIT – Maraknya kejahatan digital khususnya judi online di Kabupaten Kotawaringin Timur, sebanyak 60 guru SMA di Kotim diberi pembekalan melalui kegiatan training of traines oleh Otoritas Jasa Keungan (OJK) untuk mengenalkan Industri Jasa Keuangan, guna mewujudkan masyarakat cerdas dan bijak mengelola keuangan.
Asisten III Setda Kotim Muhammad Saleh menyampaikan, peran guru menjadi garda terdepan dalam pendidikan untuk meningkatkan literasi keuangan.
“Terutama penerapannya dalam pengaplikasian bagi sekolah dan para pelajar agar bisa korelatif antara tupoksi OJK dengan kegiatan yang pesertanya guru dari dunia pendidikan,”ujarnya, Selasa 21 Januari 2025.
Melalui edukasi keuangan yang tepat lanjutnya, diharapkan para pelajar dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni. Terutama dalam mengelola keuangan dengan bijak dan mencapai tujuan finansial mereka di masa depan.
“Sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah daerah kabupaten Kotim, Program tim percepatan akses keuangan daerah (TPKAD) Kotim tahun 2024 memberikan beasiswa gerbang mentaya,”bebernya.
Menurutnya, judi online dan game online beda tipis, dan rentan terjadi di kalangan anak didik. Sehingga guru diharapkan menjadi fasilitator dalam menyampaikan konsep-konsep edukasi keuangan secara kreatif, interaktif, relevan dan sesuai dengan kebutuhan siswa masing-masing di sekolah.
“Yaitu untuk menciptakan generasi muda yang mengerti masalah keuangan, jangan generasi yang menjadi korban keuangan baik judi online atau game online yang menjadi salah satu musuh besar bagi bangsa Indonesia,”ucapnya.
Sementara itu, Kepala Deputi OJK Provinsi Kalteng Andrianto Suhada mengatakan, dalam sesi pemaparan materi disampaikan juga modus-modus penipuan termasuk juga kejahatan digital atau cybercrime termasuk pinjaman online, ilegal investasi dan judi online yang marak saat ini.
“Berdasarkan data survei nasional literasi keuangan tahun 2024, index inklusi tercatat sebesar 75% sementara untuk literasi menyentuh angka 65%. Artinya banyak yang telah memiliki produk keuangan dan sudah menggunakan jasa tapi tidak memahami jasa atau produk yang dimiliki,”terangnya.
Dijelaskannya, melalui kegiatan ini diharapkan akan menambah pemahaman masyarakat terutama melalui lembaga pendidikan untuk turut serta menyampaikan terkait produk-produk keuangan yang legal maupun ilegal.
Diketahui, berdasarkan undang-undang nomor 21 tahun 2011, ojk merupakan lembaga independen yang dalam melaksanakan tugasnya memiliki fungsi mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Fungsinya diperkuat oleh undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan derivatif, serta koperasi yang akan beralih sebagian pengawasannya ke ojk, serta melindungi konsumen dan atau masyarakat di sektor jasa keuangan.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post