• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diduga Ada Mafia Tanah, 9 Pemilik Lahan Gugat ke Pengadilan

Diduga Ada Mafia Tanah, 9 Pemilik Lahan Gugat ke Pengadilan

Jumat, 12 September 2025
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Suasana sidang lapangan sengketa lahan di Kalan Ongko Langit.

FOTO: MATAKALTENG - Suasana sidang lapangan sengketa lahan di Kalan Ongko Langit.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Sidang lapangan terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas 9.000 meter persegi di Jalan Ongko Langit 1 dan 2, Kota Palangka Raya, digelar dengan menghadirkan sembilan pemilik tanah sebagai penggugat melalui kuasa hukum mereka, Windu Sukmono, S.H, Jumat, 12 September 2025.

Dalam persidangan, pihak penggugat memaparkan bahwa objek sengketa berawal dari transaksi jual beli tanah pada 1993. Saat itu, Ritjok Seth Bakar, orang tua penggugat I, Yulianus, membeli sebidang tanah dari almarhum Anwar, yang merupakan orang tua tergugat I, Didi Hamda. Lahan tersebut sebelumnya berlokasi di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, dan kini tercatat di Jalan Ongko Langit, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Karena lahan yang dibeli orang tua klien saya cukup besar, kemudian dibagilah kepada keluarga. Totalnya ada sembilan pemilik lahan dengan masing-masing seluas 25 x 40 meter,” ujar Windu.

Namun, pada September 2024, tiba-tiba muncul pihak yang mengklaim sekaligus hendak menggarap lahan tersebut. Bidang tanah itu diduga dialihkan oleh tergugat I dan IV, yakni Didi Hamda dan Muhammad Gunari, kepada tergugat II, Sahrin Botutihe, serta tergugat III, Imas Suminar.

“Klien kami membeli dari Anwar pada 1993, sementara tergugat I tercatat membeli pada 2004 dan tergugat IV pada 2009. Namun mereka bisa menerbitkan SPT lebih dulu, bahkan sebelum adanya akta jual beli yang sah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik mafia tanah,” jelas Windu.

Ia menambahkan, dalam dokumen yang dimiliki pihak tergugat II tercatat tanggal 30 Januari 2024 sebagai dasar jual beli. “Anehnya, SPT atas tanah tersebut sudah terbit lebih dahulu dibandingkan surat jual beli. Ada indikasi klaim sepihak yang tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Menurut Windu, proses persidangan berjalan lancar dan majelis hakim memberi respon cukup objektif. Pihaknya berharap pada agenda kesimpulan yang dijadwalkan 17 September mendatang, dalil-dalil yang telah dibuktikan di persidangan maupun lapangan menjadi dasar majelis hakim dalam memberikan keadilan bagi para penggugat.

Salah satu pemilik tanah, Riduan, juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mengaku mengetahui lahannya digarap setelah mendapat informasi dari tetangga. Upaya mediasi pun gagal karena pihak tergugat disebut enggan bertemu. “Akhirnya mereka diam-diam mengajukan sertifikat. Karena ada gugatan, BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat, dan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Riduan menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli dari Anwar sejak 1993, jauh sebelum klaim dari pihak tergugat. “Kami berharap pengadilan memberikan keputusan seadil-adilnya, karena kami memiliki bukti kuat sebagai pemilik sah lahan tersebut,” tambahnya.

(rzl/matakalteng)

Share3Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ketua DPRD Katingan Apresiasi Audiensi Pemkab dengan Menteri Kehutanan

Next Post

Ratusan Warga Padati Polres Kotim, Ada Apa ?

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Ratusan Warga Padati Polres Kotim, Ada Apa ?

Wamen Pendidikan Tinggi Tinjau Empat Lokasi, Satu Kawasan Dinilai Paling Siap

DPRD Katingan Soroti Pentingnya Doa Kebangsaan Lintas Agama dalam Memperkuat Kerukunan

Katingan Siap Jadi Tuan Rumah Sekolah Unggulan Garuda, DPRD Beri Apresiasi

Wakil Ketua II DPRD Katingan Sambut Positif Kunjungan Wamen Diktisaintek RI

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK