PALANGKA RAYA – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk mengantisipasi serta menanggulangi adanya balapan liar dan penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan salah satunya dengan menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada masyarakat di kawasan APILL Jalan Antang dan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.
Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kasatlantas, AKP Egidio Sumilat mengungkapkan bahwa dikmas lantas disampaikan dengan mengedukasikan tentang larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
“Larangan untuk melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami edukasikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas AKP Egidio Sumilat.
“Yang mana aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat lah mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, sehingga kami pun berupaya untuk menanggulanginya,” pungkasnya.
(Rzl/matakalteng)





















Discussion about this post