PALANGKA RAYA – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terus memburu para pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dengan menggiatkan patroli simpatik di Kota Cantik.
Hasilnya, pengendara sepeda motor jenis trail, harus diamankan ke Pos Satlantas Polresta Palangka Raya, guna diberikan tindakan secara simpatik.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin mengatakan, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita meminta agar pengendara bisa mengganti knalpotnya yang tidak sesuai dengan teknis menjadi knalpot standar,” katanya, Rabu, 31 Januari 2014.
Dijelaskannya, dalam kesempatan tersebut personel memberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik kepada pengguna knalpot brong.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tandasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post