PALANGKA RAYA – Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol RS Handoyo meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak melakukan aksi balapan liar atau yang kerap disebut Bali.
Dia mengatakan, balapan liar merupakan tindakan yang merugikan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat luas. Selain itu, balapan liar juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia di jalan. Balapan liar tidak ada manfaatnya sama sekali, malah merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya, Rabu, 31 Januari 2024.
Dia mengingatkan, jika bali merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku balapan liar. Kami akan mengamankan mereka dan kendaraannya, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol RS Handoyo juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak untuk mencegah dan melaporkan adanya balapan liar di wilayah hukum Polda Kalteng.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post