PALANGKA RAYA – Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatOpspatnal) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palangka Raya kembali melaksanakan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, yang tentunya sangat – sangat dihindari oleh pihak lapas.
Penggeledahan kali ini dilakukan oleh Tim SatOpspatnal bersama regu pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan LPP Kelas IIA Palangka Raya, Sabini.
“Kami akan terus mencegah serta menindak suatu hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas Perempuan Palangka Raya. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti BNN, Polresta dan Kejaksaan, untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkoba di lapas,” katanya, Senin, 22 Januari 2024.
Dijelaskannya, kegiatan penggeledahan rutin ini merupakan salah satu upaya untuk menerapkan 3 plus 1 kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, pelayanan prima, dan pembinaan kemandirian WBP.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan adanya barang-barang terlarang yang dilarang di lapas, seperti narkoba, senjata tajam, handphone, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa WBP telah mematuhi aturan yang berlaku di lapas dan telah meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan mereka.
“Kami mengapresiasi WBP yang telah taat dan patuh terhadap aturan di lapas. Kami berharap WBP dapat terus menjaga sikap dan perilaku yang baik, serta mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post