PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rilis resmi mengumumkan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng pada tahun 2022.
Tersangka pertama, yakni TF selaku Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto, dan RRH, selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG). Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelum penahanan, kedua tersangka TF dan RRH diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022. Hasil pemeriksaan tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti yang sah terhadap keduanya sehingga dilakukan penahanan mengikuti aturan yang berlaku dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).
“Diduga melakukan tindakan pidana korupsi, karena telah melanggar kedua pasal tersebut. Yang terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan, sehingga untuk itu tim penyidik menyimpulkan bahwa terdapat dua alat bukti yang sah terhadap keduanya,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, dalam rilis resminya, Jumat, 29 Desember 2023.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar undang-undang dan melakukan tindakan pidana korupsi yang bisa berdampak buruk pada masyarakat luas. Oleh karena itu, Kejati Kalteng dan aparat penegak hukum lainnya akan terus berusaha melakukan investigasi dan menindaklanjuti segala bentuk tindak pidana agar dapat menciptakan masyarakat yang berkarakter dan bebas dari tindak pidana.
“Maka terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP),” pungkasnya.
(vi/matakalteng)
Discussion about this post