PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam rilis resmi mengumumkan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN yang berasal dari wilayah penambangan Kalteng pada tahun 2022.
Tersangka pertama, yakni TF selaku Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto, dan RRH, selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG). Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
