PANGKALAN BUN – Diduga adanya keterlibatan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun bantu jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,2 kilogram jaringan antar provinsi.
Pasalnya berdasarkan hasil pengembangan, salah seorang pelaku ternyata merupakan WBP. Mengetahui hal tersebut, Polres Kobar kemudian berkoordinasi bersama Lapas Pangkalan Bun dan berhasil meringkus seorang WBP berinisial NK, yang diduga merupakan penghubung.
Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari pada komitmen pihaknya terkait pemberantasan narkotika.
“Kita membuka diri seluas-luasnya dalam pemberantasan narkoba, karena ini juga menjadi komitmen bersama,” ucapnya, Selasa 2 Mei 2023.
Di tempat yang sama, Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, jika kesuksesan pengungkapan merupakan hasil joint operation yang berhasil antara Polres Kobar dengan Lapas Pangkalan Bun.
“Tentunya pemberantasan narkoba perlu komitmen besar dari seluruh pihak. Kali ini kita bersinergi dengan Lapas Pangkalan Bun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polres Kobar berhasil mengungkap jaringan narkotika asal Kalimantan Barat (Kalbar) dengan jumlah barang bukti seberat 5,2 kilogram narkotika jenis sabu.
Sabu-sabu dengan haga berkisar Rp 6,5 miliar tersebut, dikirim dari Kalbar menuju Kobar melalui bus antar provinsi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus tiga pelaku di dua tempat berbeda. Terakhir, pengembangan kemudian mengarah ke salah satu WBP yang bertindak sebagai penghubung.
(rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post