SAMPIT – Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,013,45 gram dengan nilai Rp 1 miliar lebih yang akan direncanakan untuk diedarkan pada pesta pergantian tahun baru 2022 lalu. Hal ini terungkap setelah R alias Darto (41) ditangkap oleh tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kotim.
“Rencananya barang haram itu akan diedarkan menjelang pergantian tahun 2022 ke 2023 lalu dan dapat digagalkan di wilayah Sampit. Barang itu disimpan pelaku sekitar rumahnya yang berada di Kecamatan Baamang,” ungkap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani, Jumat 10 Maret 2023.
Barang yang diduga berasa dari luar Kalteng tepatnya dari Madura tersebut berhasil diamankan. Pengungkapan tindak pidana narkotika sabu berdasarkan pengembangan dari penyelidikan kasus yang diungkap oleh pihak kepolisian Polres Kotim sebelumnya.

Sarpani juga menjelaskan, untuk penangkapan pelaku ini, membutuhkan waktu lama untuk mengamankan seorang yang menyimpan sabu satu kilo itu. Untuk itu juga pihak kepolisian tidak ingin penangkapan DPO itu tidak matang hingga gagal. Karena Darto masuk sebagai DPO yang memiliki pengalaman dalam pelarian apalagi juga diduga dibantu oleh pihak keluarga dalam pelariannya.
“Dengan penangkapan dan pengungkapan sabu 1 kg ini, sekitar 5 ribu orang di daerah kita terselamatkan, misalkan 0,1 gram di pakai oleh satu orang,” ungkapnya. Sementara itu, ancaman seumur hidup telah disangkakan kepada pelaku, karena jumlah barang buktinya banyak, sehingga memungkinkan bersangkutan masuk dalam kategori bandar.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan R alias Darto (41) terjadi pada Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Samuda-Ujung Pandaran, Desa Regei, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim. Pelaku ini merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya sabu 1 kg tersebut diamankan, namun pelaku ini berhasil kabur dari petugas pada Desember 2022 lalu.
(gus/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107404 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post