SAMPIT – Sebanyak 132 kasus narkotika dengan barang bukti 2 kilogram (kg) sabu-sabu berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Pengungkapan itu dilakukan sejak Januari – Septber 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, dari 132 kasus tersebut telah melibatkan 162 orang tersangka, dan dari 128 kasus barang bukti sudah dimusnahkan awal bulan Oktober.
”Hitungan ini dimulai dari awal bulan Januari sampai bulan September 2022 sudah ada 132 kasus yang berhasil kami ungkap,” kata AKP Bagus Winarmoko, Selasa, 18 Oktober 2022.
Dijelaskan Bagus, dari 132 kasus yang diungkap itu petugas telah menyita sejumlah barang bukti yakni sabu seberat 2,5 kilogram, ganja 92,4 gram serta barang bukti jenis obat-obatan terlarang seperti carnophen atau zenith sebanyak 3.502 butir, dextro 2.014 butir dan ekstasi 6 butir. ”Selain itu, kami juga telah menyita uang Rp 68 juta diduga hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.
Pria berpangkat tiga balok emas dipundak ini menjelaskan, bahwa seluruh pengungkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat tentang terjadinya peredaran gelap narkoba. Dari ratusan tersangka diamankan sebagian besar merupakan pengedar. Sisanya pengguna maupun kurir.
”Sejauh ini kami belum pernah mengamankan bandar besarnya. Namun, kami akan terus berusaha mengungkap dan menangkap bandarnya, agar akar dari peredaran narkotika di wilayah kita ini dapat diatasi,” jelasnya.
“Dari ratusan Laporan Polisi (LP) tersebut, pelaku yang diamankan 161, laki-laki 141 sedangkan perempuan 20 orang pelaku. Semua barang bukti yang diamankan sudah kami musnahkan dan terakhir pemusnahan pada tanggal 4 Oktober lalu,” bebernya
Pengungkapan kasus narkotika nanti akan mengalami peningkatan, karena masih ada 3 bulan lagi untuk tahun 2022. Ia berharap, untuk menutup tahun nanti, pengungkapan kasus narkotika ini bisa mengalami peningkatan supaya ini akan menjadi sejarah Polres Kotim dalam memberantas barang haram yang tersebar di wilayah Kotim.
“Sinergi antar Polisi dan masyarakat itu perlu dilakukan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bumi Habaring Hurung ini dan serta ini sebagai langkah untuk menyelamatkan para generasi dari pengaruh barang haram ini,” tutupnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post