SAMPIT – Seorang pemuda berusia 20 tahun terpaksa ditangkap aparat kepolisian lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur, yang tak lain dan tak bukan adalah pacarnya sendiri.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto diwakili oleh Kanit Reskrim Aipda Doni Rahadian mengatakan, awalnya korban dan pelaku saling kenal di permainan dalam jaringan (Game Online).
Perkenalan mereka berlanjut ke dunia nyata, hingga berpacaran. Pelaku membawa korban ke rumahnya yang ada di kecamatan berbeda, hingga lima hari. Disana, pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pelaku ini dan si korban baru kenal melalui sebuah game online. Mereka berpacaran baru satu bulan,” kata Aipda Doni Rahadian, Sabtu,17 September 2022.
Dilanjutkan, status pacaran tersebut tidak diketahui oleh keluarga korban. Karena anaknya tak kunjung pulang, orangtua korban pun melapor ke Polsek sekitar. Tidak berapa lama laporan itu selesai, kakak korban bertemu dengan adiknya yang kebetulan diantar pulang oleh pelaku.
Kakak korban itu menanyakan kepada si pelaku ‘selama beberapa hari ini kau apakan adikku?’, pelaku menjawab ‘tidak melakukan apa-apa’. Berselang beberapa waktu, si pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan persetubuhan. Hal ini pun dilaporkan ke orangtua korban.
Merasa tidak terima, kejadian ini pun dilaporkan orangtua korban. Pelaku ditangkap dan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.
(gus/matakalteng.com)






















Discussion about this post