KUALA PEMBUANG – Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun S.R Sianturi mengungkapkan, jika dugaan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online yang dilakukan oleh tersangka YFO (27) berhasil menipu banyak korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta.
Untuk diketahui, baru-baru ini Kepolisian Resor (Polres) Seruyan melalui jajaran Satreskrim berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YFO (27) yang diduga melakukan kasus tindak pidana penipuan berkedok arisan online.
Yang mana kasus ini berhasil diungkap setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban yang ada di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan yakni YA (32). “Dengan di backup oleh Resmob Polres Lamandau, kita berhasil mengamankan pelaku di kediamanan orangtuanya yang ada di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Setelah itu langsung kita bawa ke Polres Seruyan,” katanya.
Dari korban YA (32) saja, sudah mengalami kerugian sekitar Rp42,8 juta. Dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, ternyata jumlah korban penipuan dengan modus arisan online yang dilakukan tersangka ini sudah mencapai puluhan korban. “Sudah puluhan korban yang tertipu, dengan total kerugian seluruhnya itu hampir setengah miliar atau Rp500 jutaan,” ujarnya.
Kebanyakan korban yang tertipu oleh tersangka berasal dari satu komunitas yang sama, yakni salah satu bisnis yang bergerak di bidang kecantikan atau kosmetik. Yang mana tersangka sendiri merupakan seorang anggota atau resellernya. “Jadi korbannya itu rata-rata teman satu komunitas itu. Tersangka menawarkan arisan online hingga berhasil menipu para korban,” tambahnya.
Untuk korban-korban yang berhasil tertipu sendiri diantaranya yakni dua orang dari Kabupaten Seruyan, satu orang di Kabupaten Katingan, dan puluhan korban di Kabupaten Lamandau. “Jadi memang korban yang melapor ini kebetulan dari Seruyan. Maka dari itulah kita merespon laporan tersebut. Untuk Seruyan itu ada dua korban,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post