SAMPIT – Ibu yang diduga pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Selasa 14 November 2021.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pelaku pembuangan bayi ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari salah satu bidan yang ada di Jalan Gunung Slamet. Dimana sebelumnya pada Sabtu 11 Desember 2021 lalu, ada seorang wanita ingin melahirkan di tempat bidan tersebut.
“Jadi, bidan ini sempat mendata identitas pelaku dan bidan itu telah menyarankan terduga pelaku untuk melakukan persalinan di puskesmas,” kata AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 15 November 2021.
Akhirnya, terduga pelaku tersebut menuju ke Puskesmas Baamang untuk melakukan persalinan. Setelah sampai di Puskesmas Baamang, petugas kesehatan setempat meminta terduga pelaku untuk meununjukan Kartu Menuju Sehat (KMS).
“Pelaku ini mengaku bahwa kartu KMS nya itu tertinggal. Kemudian petugas kesehatan meminta terduga pelaku untuk mengambil kartu tersebut,” ujar Kapolres. Lanjutnya, terduga pelaku pulang untuk mengambil kartu KMS itu. Saat di perjalanan terduga pelaku merasa sakit perut dan hingga akhirnya dia pergi ke semak-semak di situlah akhirnya terduga pelaku melahirkan bayinya.
“Setelah melahirkan, dia langsung pergi dan meninggalkan bayi itu di semak-semak tanpa menggunakan pakaian,” terang Kapolres. Setelah melahirkan, terduga pelaku kembali ke tempat tinggalnya yakni rumah barak yang berada di Baamang. Setelah 28 jam bayi itu ditinggalkan oleh terduga pelaku, akhirnya di temukan oleh warga.
“Untuk penyebab kehamilannya, dia memiliki hubungan gelap dengan pacarnya. Dan pacarnya tersebut meminta pelaku ini untuk menggugurkan bayinya pelaku ini tidak mau,” ungkapnya
Kemudian pacar terduga pelaku ini membelok nomornya, hingga terduga pelaku tidak dapat lagi menghubungi pacarnya. Menurut keterangan terduga pelaku, bahwa hubungan keduanya ini tidak direstui oleh orangtua pacar pelaku karena berbeda keyakinan.
“Kini pelaku sedang mendapat perawatan medis dari pihak puskesmas setempat karena mengalami pendarahan dan mengalami luka sobek dibagian saluran kelahirannya,” sebutnya. Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 306 ayat 1 KHUP sub pasal 308 KHUP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(brh/matakalteng.com)
Discussion about this post