KASONGAN – Kepala Cabang BMT UGT Nusantara berkantor di Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga melakukan tindak pidana pencurian uang dengan total Rp 1,2 miliar dan emas seberat 15 gram dengan cara membobol brangkas yang ada di kantornya.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Katingan Aipda Hendro Gunawan, menjelaskan kronologis kejadian dimana awalnya Gedung Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara mengalami kebakaran karena dari kejauhan terlihat kepulan asap yang sangat tebal dari kantor tersebut.
Kemudian salah satu karyawan di koperasi bernama Imansyah Saputra, memberitahukan kepada Akmad Rifqi selaku Kepala Cabang, bahwa ada kepulan asap dari arah ruang belakang kantor koperasi. Kemudian kedua orang ini menuju ke kantor BMT UGT Nusantara secara bersama-sama.
Setibanya dikantor koperasi, Imansyah Saputra langsung melakukan pengecekan kedalam kantor tersebut, tiba-tiba Imansyah Saputra berteriak “Maling-Maling”.
“Nah karena pada saat itu kondisi brankas terbuka dan isi berangkas berupa uang dengan total sekitar Rp1,2 miliar, emas seberat 15 gram, serta buku Tabungan BRI milik Kantor Koperasi BMT UGT Nusantara atas nama Khaerudin dengan saldo kurang lebih Rp 5.800.000 sudah tidak berada ditempatnya lagi,” jelas Kanit Tipidum Satreskrim Polres Katingan Aipda Hendro Gunawan, Kamis 21 April 2021.
Kemudian, dari hasil olah TKP serta di perolehnya bukti petunjuk penyidik berkeyakinan bahwa peristiwa tersebut merupakan upaya menghilangkan jejak atau mengelabui.
Sehingga Tim Penyidik Satreskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto, melakukan pengembangan dengan berbekal bukti-bukti yang diperoleh di TKP dan menemukan titik terang siapa pelaku pencurian uang koperasi tersebut yang tidak lain adalah kepala cabang BMT UGT Nusantara sendiri yaitu AF.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, mengatakan bahwa Tim langsung berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Kalteng untuk membeck up penangkapan pelaku yang sedang berada jalan Sesep Madu Kelurahan Jekan Raya, Kecamatan Palangka Kota, Palangka Raya. Setelah pelaku berhasil diamankan kemudian pelaku dibawa menuju lokasi tempat tinggalnya.
“Pada saat dirumah pelaku, tim kembali melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut, dan memberitahukan dimana pelaku menyimpan barang bukti uang yang dicurinya. Nah uang itu disimpan pelaku di tempat tinggalnya di Kereng Pangi Desa Hampalit yakni diatas variasi plapon rumah diruang tamu dan satu gelang emas seberat 15 gram yang disimpannya didalam kaleng bekas cat,” jelas Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Kamis 22 April 2021.
Lanjutnya menambahkan, bahwa motif pelaku pencurian itu dikarenakan pelaku merasa sakit hati dengan pihak BMT UGT Nusantara dikarenakan pengurangan gaji selama beberapa bulan terakhir di dari Rp 10 juta setiap bulannya menjadi Rp 4 juta.
“Terhadap pelaku dijerat dengan perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 7 tahun,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=44248 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post