SAMPIT – Seorang pria paruh baya berusia 46 tahun nekat menyodomi seorang bocah perempuan berusia 9 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri. “Kejadian pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2021, sekitar jam 12.00 WIB,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Kamis 7 Januari 2021.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut mengaku tidak tahan menahan nafsu lantaran sering melihat video semi porno dari youtube.
Selain itu, pelaku yang berinisial RS tersebut juga telah lama menduda, sehingga untuk menyalurkan hawa nafsunya pelaku nekad melakukan perbuatan bejad terhadap bocah yang masih berusia dibawah umur.
“Kronologisnya itu pada saat korban merasa capek habis bermain masuk kedalam rumah untuk minum, tiba-tiba pelaku langsung menarik korban dan diraba-raba hingga melakukan perbuatan bejat itu,” papar AKBP Abdoel Harris Jakin.
Lanjutnya, kejadian tersebut diketahui oleh kakak korban yang sempat melihat perbuatan pelaku, tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Kotim. “Dari hasil pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan hal yang sama terhadap kakak korban yang sedang tidur, tetapi hanya diraba-raba saja,” ungkapnya.
Pelaku yang merupakan seorang ayah dua orang anak tersebut kini harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam dengan kurungan 5 hingga 15 tahun penjara. “Pelaku akan kita kenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 UUD nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” tambahnya.
Terkait korban, pihak Polres Kotim saat ini berusaha melakukan treatment psikologis bekerjasama dengan LSM Lentera Kartini dan berkoordinasi Dinsos untuk memulihkan rasa trauma korban. “Karena hingga saat ini korban masih merasa ketakutan,makanya perlu treatment itu,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post