SAMPIT – Terdakwa Ripani Ramadhan alias Ipan divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara akibat menyimpan sepaket sabu. Dimana vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dalam sidang online, Senin 28 Desember 2020.
“Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim, Senin 28 Desember 2020.
Begitu juga dengan lamanya tuntutan hakim sependapat dalam putusannya tersebut, selain pidana pokok terdakwa juga denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, RT 2 RW 1 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sabu tersebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan di belakang rumah terdakwa, lantaran saat itu sempat dibuang melalui angin-angin kamar mandi ketika mengetahui kedatangan petugas.
Terdakwa membeli sabu tersebut dengan harga Rp 1,6 juta dengan berat 1 gram, sabu dibeli dengan seorang pengedar bernama Siska, yang mana sampai kini Siska masih DPO. atas vonis tersebut baik itu terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post