Simpan Sabu, Ripani Divonis 5,5 Tahun Penjara

SAMPIT – Terdakwa Ripani Ramadhan alias Ipan divonis selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara akibat menyimpan sepaket sabu. Dimana vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan dalam sidang online, Senin 28 Desember 2020.

“Majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim, Senin 28 Desember 2020.