SAMPIT – Seorang petani di desa Cempaka Mulia Barat berinisial HL alias AI di tangkap oleh jajaran Polsek Cempaga lantaran memiliki pekerjaan sampingan sebagai pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Saat di konfirmasi, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Cempaga Iptu Dwi Susanto mengatakan, pria berusia 37 tahun tersebut ditangkap saat berada ditepian sungai, tepatnya di kawasan Jalan Cilik Riwut Km 34, Gang Bakti, Desa Cempaka Mulia Barat.
“Menurut pengakuannya, tersangka saat itu sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 2 paket kecil dengan berat kotor 0,69 gram. Pelaku meletakan barang bukti di pohon kelapa sawit agar pembeli bisa mengambil barang haram tersebut di pohon itu,” kata Iptu Dwi Susanto, Senin 8 Juni 2020.
Selain itu barang bukti yang turut diamankan adalah sebuah sendok yang terbuat dari potongan sedotan plastik dan 1 unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis haramnya ini.
“Kami masih melakukan pengembangan terkait kasus ini guna mencari tahu dari mana dan siapa barang haram itu di dapat tersangka. Mari sama-sama kita perangi narkoba. Berikan informasi kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba agar dapat segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutur Kapolsek Cempaga.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post