SAMPIT – Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menangkap seorang nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit yang kedapatan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pada tanggal 9 Maret 2020, Tim Cobra menangkap napi bernama Saipul Rahman alias Ipul. Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 0,24 gram. Dua belas hari berselang, tepatnya tanggal 21 Maret 2020, tim yang dipimpin oleh Iptu Arasi ini kembali menangkap seorang napi terlibat sabu bernama Samsul Bahri alias Samsul.
“Dia (Samsul) ditangkap pada Sabtu sore, sekitar pukul 16.00 wib. Dia kini susah ditetapkan sebagai tersangka. Belum habis masa tahanan, malah nambah lagi,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin 23 Maret 2020.
Samsul ditangkap saat berada di kamar nomor 2 Blok E, Lapas Klas IIB Sampit, Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangan warga Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan ini aparat berhasil.mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu seberat 9,11 gram.
“Saat penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok yang berada di belakang lemari pakaian, setelah diperiksa, ternyata didalamnya terdapat 24 paket sabu. Tersangka mengaku jika itu miliknya, ada juga pipet kaca, sedotan plastik dan 12 lembar plastik klip ukuran kecil,” jelas Iptu Arasi.
Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama, dirinya pernah ditangkap oleh Jajaran Polres Seruyan. Setelah selesai menjalani hukuman, dirinya kembali bisnis sabu di Kotim namun tertangkap. Masih menjalani masa tahanan, kini dia kembali ditangkap. Lagi-lagi kasus yang sama.
“Hukumannya bisa bertambah. Masih menjalani hukuman, ditambah kasus sekarang, pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tukas polisi berpangkat dua balok emas itu.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post