SAMPIT – Pengungkapan kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu terus dilakukan oleh Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini aparat kepolisian setempat yang tergabung dalam Tim Cobra berhasil menangkap salah seorang warga Kecamatan MB Ketapang yang terlibat dalam peredaran barang haram perusak sistem syaraf tubuh manusia itu.
“Kemarin (Kamis, 8/8) sore, sekitar pukul 16.30 WIB, kami berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Durian, Kelurahan MB Hilir. Tersangka bernama Heri Arapah alias Heri,” kata Ps Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat, 9 Agustus 2019.
Pria berusia 46 tahun tersebut dibekuk saat berada di dalam kamarnya. Dari hasil penggeledahan, aparat berhasil menemukan satu paket sabu seberat 3,17 gram. Barang haram ini ditemukan didalam keranjang baju yang berada di pojokan kasur.
Selain itu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit timbangan digital, satu bungkus pelastik klip, telepon seluler dan uang hasil penjualan senilai Rp1,2 juta. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka merupakan target operasi. Satu bulan yang lalu rumahnya pernah kami geledah namun tidak ditemukan barang bukti. Beruntung kali ini barang bukti ada sehingga tersangka dapat di proses hukum,” jelas Iptu Arasi.
Pria yang hanya mengenyam pendidikan hingga SMP sederajat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post