SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana mengganti dua Penjabat Kepala Desa. Penggantian dua Pj Kades itu lantaran terbukti tidak netral pada pemilihan umum kepala daerah bupati dan wakil bupati Sukamara 2024.
Pj Kades yang digantikan adalah Pangkalan Muntai Kecamatan Sukamara dan Penjabat Kepala Desa Pulau Nibung Kecamatan Jelai.
Rendy Lesmana mengatakan bahwa pergantian jabatan Pj Kades Desa Pangkalan Muntai dan Desa Pulau Nibung adalah langkah yang diambil pihaknya sebelum Bawaslu mengambil tindakan sehingga sanksi berat bisa diterima oleh dua orang mantan Pj Kades tersebut.
“Pemerintah daerah itu tidak diperkenankan untuk ikut berpolitik dan aparatur sipil negara harus berlaku netral apalagi pada saat pilkada seperti saat ini,” terang Rendy Lesmana, Selasa 22 Oktober 2024.
“Kalau sudah ditangani Bawaslu maka kemungkinan bakalan kena sanksi yang lebih berat dari pada hanya pencopotan jabatan saja sebagai penjabat kepala desa,” jelas Rendy Lesmana.
Rendy Lesmana menegaskan bahwa pergantian dua Penjabat Kepala Desa tersebut merupakan upaya pihaknya untuk tetap menjaga netralitas Pemerintah Daerah khusus ASN pada kontestasi pilkada Sukamara 2024.
“Justru kenapa kita melakukan pergantian pejabat kepala desa, itu ketika ditemukan bukti dari penjabat kepala desa sebelumnya justru melakukan tindak yang melanggar norma-norma yang telah diatur pada saat pilkada berlangsung,” jelas Rendy Lesmana.
Rendy Lesmana menegaskan pergantian dua Pj Kades yang dilakukan pihaknya sebagai salah satu upaya agar para ASN dilingkungan Pemkab Sukamara tetap menjaga netralitas jangan ada keberpihakan kepada salah satu paslon.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post