KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Seruyan Taufik Kurahman mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan proses pemekaran Desa Pematang Limau dan Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan atau Unit V, Kecamatan Seruyan Hilir.
Di mana, UPT Tanggul Harapan atau Unit V saat ini masih menjadi bagian dari Desa Pematang Limau atau belum menjadi desa tersendiri. Proses pemekaran ini sejatinya telah berlangsung sejak lama, dan kabar baiknya, pihak DPMDes mengaku siap dan akan melanjutkan proses pemekaran tersebut ke tingkat yang lebih lanjut.
“Unit V ini masih tertinggal jika dibandingkan dengan Unit I sampai IV, karena masih masuk Desa Pematang Limau. Kemarin kita sudah rapat, pemekaran ini tetap kita lanjutkan karena memang sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017,” katanya, Selasa 11 Februari 2025.
Akan tetapi, yang menjadi kendala saat ini adalah adanya perbedaan pendapat mengenai luas wilayah. Sehingga, kedua belah pihak baik itu dari Desa Pematang Limau ataupun UPT Tanggul Harapan masih belum menemui kesepakatan.
“Saat rapat terakhir, Desa Pematang Limau hendaknya luasan itu sesuai dengan wilayah transmigrasi itu yakni sekitar 1.300 hektare. Jadi ini yang masih perlu ada kesepakatan dan memang masih ada tahapan-tahapan yang harus kita selesaikan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa masih ada empat desa lainnya yang juga mengusulkan proses pemekaran. “Jadi untuk pemekaran totalnya ada lima desa, termasuk yang Desa Pematang Limau ini. akan tetapi, saat ini kita masih proses pengecekan syarat-syarat yang empat desa itu. Sementara ini yang memang memenuhi syarat adalah Desa Pematang Limau,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post