KUALA PEMBUANG – Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Seruyan Ruspandian Noor mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sudah mulai membuka sasaran baru vaksinasi Covid-19 yaitu untuk ibu hamil.
Ia mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 dengan sasaran ibu hamil ini tentunya dijalankan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
“Pemerintah sudah mulai membuka sasaran baru vaksinasi Covid-19 yaitu untuk ibu hamil dan tentu ada beberapa syarat untuk melakukan hal tersebut dan insyallah tentunya aman,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021.
Lebih lanjut ia menjelaskan, khusus untuk Kabupaten Seruyan sendiri rencananya pada Kamis tanggal 26 Agustus 2021 mendatang pihaknya akan mulai melakukan pencanangan vaksinasi ibu hamil tersebut di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Seruyan.
Sedangkan syarat untuk vaksinasi ibu hamil tersebut bisa dilakukan setelah umur kandungannya lebih dari 13 minggu. Akan tetapi, tetap akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebelum divaksin.
“Nanti juga ada screeningnya oleh dokter dan bidan, kalau memang tidak memenuhi syarat dan segala macamnya maka tidak dilakukan. Tapi syarat ibu hamil adalah usia kandungan harus diatas 13 minggu dan dia tidak boleh mendapatkan vaksin lain secara bersamaan misalnya ibu hamil itukan ada yang namanya vaksin Tetanus Toxoid (TT), itu harus lebih dari satu bulan dulu,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post