PULANG PISAU – Dalam upaya berkelanjutan soal memutus rantai pandemi Covid 19, aparat di daerah kabupaten Pulang Pisau terus gencar melakukan sosialisasi pemakaian masker.
Pada kali ini, Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid 19 kabupaten Pulang Pisau kembali melakukan Operasi yustisi penerapan dan penegakan protokol kesehatan pandemi Covid 19, Rabu 14 April 2021.
Operas Satgas gabungan antara Satpol PP, BPBD, TNI dan Polri yang berada di Kabupaten Pulang Pisau menyusuri Pasar Patanak (Pasar Harian) Pulang Pisau.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Insepson S.Sos mengatakan, dari hasil operasi, didapati 29 orang warga melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) berupa tidak menggunakan masker.
“Kepada 29 warga tersebut kami berikan sanksi sosial namun 3 orang diantaranya memilih sanksi dengan membayar per orang Rp. 100.000,00,” ujarnya. Insepson menambahkan, kegiatan operasi yustisi berjalan dengan baik. adapun uang hasil pembayaran dari ketiga warga tersebut akan di setorkan ke Bank.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post