PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah kembali membuka layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yakni denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas; pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya dan pembebasan progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Kalteng Robert Coven yang menyebutkan pembayaran pajak tersebut bisa dilaksanakan di gerai-gerai Samsat, di kantor-kantor samsat terdekat, gerai-gerai layanan Samsat, Samsat keliling, Samsat di citimall, Samsat Corner di Hypermart dan Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Palangka Raya dan Kota Sampit.
“Semua poin di atas, diberikan keringanan bagi kendaraan bermotor bernopol / plat KH (kode Kalimantan Tengah) yang berlaku pada tanggal 17 Mei hingga 31 Agustus 2023. Seluruh kabupaten yang ada di Kalteng bisa menikmati pemutihan pajak ini, namun ini khusus layanan pembayaran pajak tahunan. Kalau untuk daftar ulang yang lima tahun hanya bisa di kantor Samsat saja,” beber Robert, Senin 22 Mei 2023.
Robert mengungkapkan pemutihan ini merupakan kebijakan dari Gubernur H. Sugianto Sabran untuk memberikan insentif pajak daerah kepada masyarakat sebagai dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah kondisi yang kurang begitu stabil, seperti adanya inflasi.
“Biasanya di bulan Mei-Agustus pengeluaran masyarakat meningkat contohnya untuk sekolah anak, pada saat itulah Pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat,” imbuhnya. Robert berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini dengan baik dan bisa melunasi pajak kendaraan bermotor.
“Harapannya juga Pemerintah Daerah bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya, karena sumber PAD terbesar adalah pajak kendaraan yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat juga,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com






















Discussion about this post