Perketat PPKM Mikro, Pemkab Lamandau Berlakukan Pembagian Jam Kerja

NANGA BULIK – Penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau juga terjadi pada sejumlah pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Dalam upaya menekan penyebaran nya, Pemkab mengeluarkan kebijakan dengan kembali memberlakukan atau menerapkan sistem shift (pembagian jam kerja).

“Melihat situasi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, untuk ASN maka dibagi jam kerjanya. Dan, pembagian jam kerja ASN ini sudah berlaku sejak tanggal 6 Juli lalu,” ungkap Sekda Lamandau, M Irwansyah, Selasa, 13 Juni 2021.

Baca juga berita lainnya