NANGA BULIK – Penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau juga terjadi pada sejumlah pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat. Dalam upaya menekan penyebaran nya, Pemkab mengeluarkan kebijakan dengan kembali memberlakukan atau menerapkan sistem shift (pembagian jam kerja).
“Melihat situasi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus meningkat, untuk ASN maka dibagi jam kerjanya. Dan, pembagian jam kerja ASN ini sudah berlaku sejak tanggal 6 Juli lalu,” ungkap Sekda Lamandau, M Irwansyah, Selasa, 13 Juni 2021.
Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Lamandau yang pelayanannya langsung kepada masyarakat, untuk sementara waktu dialihkan melalui sistem online.
“Misalnya untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang semula membuka loket pelayanan di kantor, untuk sementara tidak melayani, dialihkan dengan layanan melalui media sosial Whatsapp,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan juga diterapkan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sejak tanggal 9 hingga 16 Juli mendatang tidak membuka pelayanan tatap muka.
“Pelayanan langsung di loket pelayanan kantor akan dibuka kembali ketika situasi sudah membaik,” jelasnya.
Diketahui, selain dua OPD tersebut, pembatasan jam layanan juga dilaksanakan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau. Melalui akun media sosial Instagram @dishublamandau diberitahukan bahwa layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR dibuka mulai pkl.07.30 hingga 11.45 WIB, berlaku sejak tanggal 12-16 Juli 2021.
(Btg/matakalteng.com)















Discussion about this post