NANGA BULIK – Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamandau, H.Hamim, melalui Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Said M. Nuch Huddawie, menyampaikan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh calon jamaah haji asal Kabupaten Lamandau.
“Calon jamaah haji Kabupaten Lamandau yang sebenarnya akan berangkat di tahun ini (2021), berjumlah 18 orang. Namun, karena ada pembatalan atau penundaan keberangkatan berdasarkan KMA nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2021 lalu, kami telah memberitahukan kepada seluruh calon jemaah,” ungkap Said, Minggu 13 Juni 2021.
Kepada 18 calon jamaah haji tersebut, Said menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memberikan informasi terkait dana pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dapat diambil kembali oleh calon jemaah, serta yang bersangkutan tetap akan masuk daftar pemberangkatan haji di tahun 2022.
“Kami selalu siap melayani apabila ada calon jemaah yang akan mengambil dana pelunasan, tetapi hingga hari ini belum ada yang datang ke kantor Kemenag. Dan untuk daftar pemberangkatan penyelenggaraan haji tahun 2022 tidak akan berubah seperti daftar pemberangkatan tahun ini yang secara resmi telah dibatalkan karena pandemi covid-19, jadi jemaah tidak perlu khawatir,” kata Said.
Dirinya menambahkan, dana haji yang dapat diambil oleh calon jamaah hanya dana pelunasan saja, artinya tahun depan (2022) calon jemaah wajib membayarkan pelunasan kembali sebelum berangkat ke tanah suci.
“Iya, seluruh calon jamaah sudah memahami, kemungkinan sengaja tidak diambil uang pelunasannya agar tahun depan sudah tidak mengurusi lagi, tinggal berangkat saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said menyampaikan bahwa sebelum keluar KMA terkait pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2021, pihaknya tengah bersiap untuk melaksanakan tahapan persiapan yakni pelaksanaan manasik haji. Namun, tahapan itu diurungkan karena adanya kepastian pembatalan pemberangkatan haji di tahun 2021 ini.
“Kita juga memberikan pemahaman kepada para jamaah calon haji melalui grup Whatts App, kalau ditanya kecewa atau enggak, ya semua pasti kecewa, tapi karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah Arab Saudi yang membatasi hanya untuk warga lokal saja, ya mau tidak mau harus ikhlas keberangkatannya ditunda lagi,” bebernya.
Dia berharap, pandemi ini segera berakhir dan penyelenggaraan ibadah haji dapat kembali dilaksanakan seperti biasa di tahun 2022 mendatang.
“Kita semua berdoa semoga segera normal kembali, dan kami imbau kepada calon jamaah agar tetap menjaga kesehatan sehingga dapat menjalankan rukun islam yang kelima ini di tahun depan, Insya Allah,” pungkasnya.
Diketahui, dengan dibatalkannya penyelenggaraan ibadah haji di tahun 2021, calon jemaah haji dapat mengajukan permohonan pengambilan setoran pelunasan BIPIH melalui Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dengan menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihat aslinya serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post