NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau akan memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap warga. Bahkan akan memberikan sanksi jika masih ada warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, Perbup tersebut akan diterapkan pada akhir bulan September ini. Bagi para pelanggar (orang) yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50 ribu atau sanksi kerja sosial.
“Hari ini kita mulai sosialisasikan Perbup tentang penerapan disiplin protokol kesehatan, Lokasinya adalah tempat kerja, diantaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perijinan, Dinkes, Kantor Kecamatan, BKPSDM dan Kantor kelurahan,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Lamandau, Triadi, Senin 7 September 2020.
Dirinya menjelaskan, pada tahap awal ini sosialisasi memang difokuskan untuk tempat kerja atau kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Sosialisasi juga akan kita laksanakan di beberapa tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan hingga tempat ibadah,” ujarnya.
Triadi menyebut, selain petugas Satpol PP, kegiatan sosialisasi Perbup tentang protokol kesehatan Covid-19 itu juga melibatkan jajaran dari TNI-Polri hingga pegawai kecamatan dan pegawai BKPSDM.
“Orientasi kita bukan kepada sanksi, namun lebih kepada menyadarkan masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,Itulah kenapa dalam Perbup kita sanksinya hanya Rp 50 ribu” tukasnya.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post